TRAINING LETTER OF CREDIT (L/C) DAN SKBDN
Training ini berlangsung selama 2 hari dari tanggal 27 sampai dengan 28 Mei 2024 secara daring. Diikuti oleh 3 orang peserta yaitu Ibu Merlin, Ibu Neneng, dan juga bapak Een dari PT Pusri (Pupuk Sriwidjaja), pelatihan ini berjalan dengan baik dan diisi banyak diskusi antara peserta dan instruktur. Peserta merasa puas karena instruktur yang diberikan memiliki kapabilitas yang tinggi di bidang negosiasi sehingga diskusi berjalan dengan sangat baik. Selain itu materi yang disampaikan juga sesuai dengan harapan peserta, sehingga bisa diaplikasikan pada pekerjaan para peserta yang mengikuti pelatihan.
Beberapa materi yang dibahas dalam pelatihan di hari pertama antara lain :
Apa sih yang dimaksud dengan Letter of Credit (L/C) itu ?
- Pengertian Letter of Credit (L/C)
Letter of credit (L/C) adalah surat yang diterbitkan oleh bank yang berisi jaminan bahwa importir sebuah barang akan melakukan pembayaran tepat waktu dengan nominal pembayaran yang sesuai. Surat ini umumnya diterbitkan untuk transaksi ekspor impor (eksim). Hal ini karena dalam transaksi perdagangan internasional, eksportir seringkali tidak mengenal importir dan tentunya ada perbedaan kebijakan ekspor impor di kedua negara. Adanya L/C yang diterbitkan oleh institusi yang kredibel seperti bank bisa menjadi jaminan pada eksportir kalau importir pasti akan membayar transaksi tepat waktu, sehingga perdagangan internasional menjadi lebih lancar.
Lalu apa sih yang dimaksud dengan SKBDN itu ?
- Pengertian SKBDN
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah surat perjanjian kontrak keuangan tertulis yang diterbitkan oleh Bank Pembuka (Issuing Bank) atas permintaan dari Pemohon (Applicant) kepada Penerima (Beneficiary) untuk membayarkan sejumlah uang dalam transaksi pembayaran.
- Lalu apakah SKBDN dan Letter of Credit itu berbeda ?
SKBDN adalah Letter of Credit lokal yang dipergunakan dalam transaksi jual beli. Surat ini berbeda dengan Letter of Credit biasa karena penggunaannya hanya berlaku dalam negeri saja. Lebih detailnya, SKBDN adalah surat tertulis, tidak dapat dibatalkan (irrevocable) yang diterbitkan oleh bank penerbit atau issuing bank atas instruksi dari pemohon (applicant) untuk membayar sejumlah uang kepada penerima manfaat (beneficiary) sepanjang syarat dan kondisi yang tercantum di dalam surat telah terpenuhi.
Gampangnya adalah, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBD) digunakan dalam transaksi jual/beli dalam negeri, sementara Letter of Credit (L/C) dapat digunakan dalam transaksi pembayaran ekspor dan impor karena berlaku di seluruh dunia dan menggunakan valuta asing.
SKBDN atau disebut juga Letter of Credit (L/C) dibutuhkan agar Issuing Bank sebagai pihak ketiga dapat menjamin bahwa Applicant akan melunasi pembayaran terkait pada Beneficiary tepat waktu.
Apabila Applicant tidak dapat melunasi pembayaran pada Beneficiary sesuai perjanjian tertulis, maka tugas Issuing Bank harus menanggung semua atau sisa harga pembelian tersebut.
Lalu bagaimana cara kerja atau mekanisme Letter of Credit (L/C) dan SKBDN ?
- Mekanisme Letter of Credit (L/C)
- L/C akan diterbitkan oleh bank ketika terjadi transaksi antara importir dan eksportir.
- Surat ini lantas akan diberikan kepada pihak eksportir sebagai jaminan. Setelah pihak eksportir mengirimkan barang, surat bukti pengiriman barang ini akan diberikan oleh eksportir kepada bank penerbit L/C dan importir akan menerima barang yang mereka pesan.
- Namun sebelum resmi menjadi penerbit L/C untuk suatu importir, bank memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh importir tersebut.
- Syarat ini seperti, importir harus memiliki saldo sejumlah tertentu di bank tersebut, merupakan perusahaan resmi yang dibuktikan dengan dokumen pendukung, dan lain sebagainya.
- Syarat-syarat ini diperlukan oleh bank, sebab apabila importir tersebut tidak bisa memenuhi kewajibannya pada eksportir di tanggal yang telah ditentukan, maka bank penerbit L/C yang harus menanggungnya. Dengan demikian, bank juga harus selektif dalam memilih nasabah penerima fasilitas ini.
- Mekanisme Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
- Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri sangat penting demi kelancaran transaksi jual/beli, terlebih lagi bila transaksi keuangan itu memiliki faktor jarak, perbedaan sistem, nilai transaksi yang besar, pemohon dan penerima tidak mengenal satu sama lain, atau faktor lainnya dalam hubungan perdagangan.
- Setiap bank sebagai Issuing Bank memiliki syarat dan ketentuan berbeda untuk membuka SKBDN. Pihak Pemohon harus menyetorkan sejumlah uang di muka pada Issuing Bank sebagai deposit yang akan dikelola oleh pihak bank.
- Jumlah uang deposit dan biaya layanan tersebut akan disesuaikan dengan persentase nilai SKBDN. Uang deposit tersebut juga yang akan digunakan bila suatu hari nanti Applicant tidak dapat melunasi pembayaran pada Beneficiary.
- Beberapa bank yang akan menerbitkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri mungkin juga memerlukan jaminan dari Applicant berupa jaminan surat berhargasebagai deposit Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Apa sih fungsi dari Letter of Credit (L/C) dan SKBDN ?
- Fungsi Letter of Credit (L/C)
- Sebagai bukti jaminan Pembayaran
- Sebagai fasilitas kredit
- Sebagai instrument yang memudahkan perdagangan Internasional
- Fungsi SKBDN
- Menjamin pembayaran terlunasi dalam nominal yang sesuai dan tepat waktu.
- Mengurangi risiko transaksi perdagangan tidak terbayarkan.
- Jaminan keamanan pembayaran baik untuk Applicant dan Beneficiary.
- Meningkatkan kredibilitas dan daya saing Applicant pada Beneficiary (pembeli/perusahaan/kontraktor) dan sebaliknya.
- Dapat membantu pengembangan usaha atau bisnis kamu.
- Melindungi proses settlement transaksi keuangan kamu.
- Apabila ada penundaan pembayaran,Issuing Bank akan melunasi pembayaran tersebut jadi tidak mengganggu cash flow pihak terkait.
- Biaya yang kompetitif, prosesnya juga cepat dan mudah.
- Jaringan unit kerja dan hubungan dengan Bank koresponden yang luas. Jadi, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri memuat janji tertulis yang diminta oleh Applicant dan mengikatIssuing Bank untuk melakukan beberapa tugas, termasuk: Melakukan dan mengakses pembayaran pada Beneficiary.
- Memberi kuasa pada bank lain untuk melakukan, menegosiasi, dan mengakses pembayaran sesuai dengan kondisi SKBDN.
- Issuing Banksebagai pihak ketiga untuk melakukan pembayaran.
Lalu apa saja jenis-jenis dari Letter of Credit (L/C) dan SKBDN ?
- Jenis Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit dibagi dalam beberapa jenis sesuai dengan isi kontrak dalam surat tersebut:
- Commercial Letter of Credit: Jenis L/C yang digunakan untuk transaksi ekspor dan impor.
- Revocable/ Irrevocable : Revocable letter of credit adalah L/C yang dapat dibatalkan sepihak oleh bank penerbit maupun oleh importir. Meskipun demikian, peraturan baru dari Uniform Customs and Practice for Documentary Credits(UCP) mewajibkan kalau saat ini L/C yang diterbitkan adalah jenis yang irrevocable atau yang tidak bisa dibatalkan sepihak.
- Confirmed/Unconfirmed:Tidak hanya pihak importir, dalam transaksi perdagangan internasional, pihak eksportir umumnya juga diwakili oleh bank. Sebuah L/C dikatakan terkonfirmasi apabila pihak bank dari eksportir ini sudah menyatakan menerima L/C tersebut.
- Deferred / Usance:Dalam L/C jenis ini, pihak eksportir menyediakan jangka waktu untuk importir melunasi pembayaran.
- At Sight: Dalam L/C at sight, pihak importir wajib melakukan pembayaran begitu dokumen penerimaan barang telah sampai kepada bank penerbit surat ini.
- Red Clause: L/C jenis selanjutnya adalah L/C red clause. Dalam jenis ini terdapat tulisan bertinta merah yang berbunyi bank harus membayar DP terlebih dahulu kepada eksportir.
- Standby Letter of Credit (SBLC): Dalam SBLC terdapat klausa kalau bank harus membayar nominal transaksi kepada eksportir pada tanggal yang telah ditentukan sebagai bentuk jaga-jaga apabila pada tanggal tersebut, importir tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pelunasan
Bila menggunakan Letter of Credit (L/C) yang digunakan di luar negri, ada beberapa jenisnya, termasuk:
- Commercial Letter of Credit:Issuing Bank melakukan pembayaran pada Pihak Penerima (Beneficiary).
- Revolving Letter of Credit: Konsumen dapat mencairkan sejumlah uang dalam limit uang dan periode tertentu.
- Traveler’s Letter of Credit:Surat penjamin bagi orang yang akan pergi ke luar negri. Pihak Issuing Bank akan menghormati wesel yang dibuat di bank asing tertentu.
- Confirmed Letter of Credit:Melibatkan bank selain bank penerbit yang menjamin letter of credit. Bank kedua adalah bank yang mengkonfirmasi, biasanya bank dari pihak penjual.
- Jenis SKBDN
SKBDN digunakan pada proses pembayaran transaksi lokal atau domestik. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) umumnya memiliki 4 jenis layanan, yaitu:
- Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
- Perubahan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
- Penerusan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
- Pembiayaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri – Diskonto SKBDN Usance.
TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN
- REGULER TRAINING
- YOGYAKARTA
- JAKARTA
- BANDUNG
- MALANG
- SURABAYA
- BALI
- IN HOUSE TRAINING
- ONLINE TRAINING VIA ZOOM
Note :
Waktu dan tempat pelaksanaan pelatihan bisa kami sesuaikan dengan kebutuhan peserta.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasipelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas :
Module / Handout
FREE Flashdisk
Sertifikat
FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
FREE Souvenir Exclusive
Training room full AC and Multimedia
Jika Anda tertarik untuk mengikuti pelatihan ini silahkan hubungi marketing kami melalui WhatsApp (WA) +62 853-3586-5443 atau +62 823-2272-6115 dan anda juga bisa langsung mengunjungi website kami di https://lokal-media.com/