PENDAMPINGAN PENYUSUNAN & PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN
13 MARET – 30 APRIL 2024 (ONLINE)
PENGERTIAN SPT TAHUNAN BADAN
SPT Tahunan badan merupakan surat atau formulir yang harus diisi oleh badan ketika ingin menghitung, melaporkan atau menyampaikan pajak dengan batas waktu penyampaian paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Cara membuat dan mengisi SPT Tahunan Badan juga harus benar sesuai ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta regulasi turunannya.
MENGAPA HARUS LAPOR SPT TAHUNAN BADAN
Wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT, dikarenakan amanah dari undang-undang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan (UU KUP) yang di dalamnya menyebutkan bahwa setiap wajib pajak diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Penyampaian laporan SPT juga dapat dilakukan secara online melalui e-filing. Untuk itu, mengapa setiap badan usaha yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan sudah memiliki nomor wajib pajak (NPWP) diwajibkan untukl melaporkan SPT Tahunan PPh. Jenis SPT Tahunan yang dimaksud yaitu berupa Formulir SPT Tahunan 1771. Di dalam SPT tahunan memuat soal penghasilan, biaya dan perhitungan pajak penghasilan (PPh) terutang dalam kurun waktu satu tahun pajak.
BATAS WAKTU LAPOR SPT TAHUNAN BADAN
Wajib Pajak Badan Usaha atau perusahaan dalam bentuk apapun, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan memiliki batas waktu pelaporan yang sama, yakni 30 April setiap tahunnya.
LAPORAN JALANNYA PENDAMPINGAN SPT TAHUNAN BADAN (ONLINE)
Pendampingan SPT TAHUNAN BADAN (Online) berlangsung pada:
- 13 Maret 2024 (Pertemuan online pertama) ; membahas mengenai dokumen apa saja yg dibutuhkan pada awal pendampingan.
- 21 Maret 2024 (Pertemuan online kedua) ; mereview dokumen yang akan dilaporkan.
- 16 April 2024 (Pertemuan online ketiga) ; mencocokan data dan meyelesaikan selisih angka.
Bapak Benny Setiawan sebagai instruktur, membimbing peserta dari pukul proses penyusunan SPT Tahunan Badan dari tanggal 13 Maret – 30 April 2024 yg dilakukan secara offline di PT G-Shank Precision, dan offline melalui zoom meeting.
MANFAAT PENDAMPINGAN SPT TAHUNAN BADAN
Dengan mengikuti pendampingan ini, perusahan mampu melaporkan dan submit terkait dengan SPT Tahunan Badan. Perusahan dapat lapor & submit SPT Tahunan Badan dengan tepat waktu, sehingga tidak dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.
Besar denda terlambat melaporkan SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta. Sedangkan sanksi pidana bagi wajib pajak badan yang sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya dalam bentuk kurungan penjara sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun bagi wajib pajak badan yang sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya. Selain pidana kurungan, juga akan dikenakan sanksi denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Atau dendanya paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kunjungi situs web https://lokal-media.com/ atau hubungi melalui WA :
0853 3586 5443 (Ayu) untuk mendapatkan panduan dan informasi lebih lanjut.
TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN
- REGULER TRAINING
- YOGYAKARTA
- JAKARTA
- BANDUNG
- MALANG
- SURABAYA
- BALI
- IN HOUSE TRAINING
- ONLINE TRAINING VIA ZOOM
Note :
Waktu dan tempat pelaksanaan pelatihan bisa kami sesuaikan dengan kebutuhan peserta.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas
Module / Handout
FREE Flashdisk
Sertifikat
FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
FREE Souvenir Exclusive
Training room full AC and Multimedia
Jika Anda tertarik untuk mengikuti pelatihan ini silahkan hubungi marketing kami melalui WhatsApp (WA) +62 853-3586-5443 atau +62 823-2272-6115 dan anda juga bisa langsung mengunjungi website kami di https://lokal-media.com/