PELATIHAN PKWT, PKWTT AND OUTSOURCING

PELATIHAN PKWT, PKWTT AND OUTSOURCING

PKWT, PKWTT AND OUTSOURCING TRAINING

DESKRIPSI PELATIHAN PKWT, PKWTT AND OUTSOURCING

Perjanjian Kerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja/buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :
–    Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
–    Ditetapkannya tiga jenis Perjajian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing);
Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Atas dasar hal tersebut, memiliki pemahaman akan ketentuan hukum tentang hubungan kerja serta penguasaan penyusunan perjanjian kerja secara tepat bagi para pejabat perusahaan yang terlibat, akan memberikan kemudahan bagi perusahaan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja.

MATERI PELATIHAN PKWT, PKWTT AND OUTSOURCING

1. Pengantar
–    Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
–    Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT, dan Outsourcing

2. PKWT & PKWTT
•    PKWT
–    Dasar Hukum PKWT
–    Ketentuan/Rambu-rambu Umum PKWT� dan dampak hukumnya
–    Jenis, Sifat/Kegiatan untuk Pekerjaan dengan PKWT
–    Kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang harus dipedomani dalam penyusunan dan pelaksanaan PKWT serta dampak hukumnya terhadap :
    PKWT untuk Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
    PKWT untuk Pekerjaan Musiman;
    PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru;
    PK untuk Harian Lepas;
–    Penyebab Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
–    Syarat-syarat Perpanjangan atau Pembaruan PKWT

•    PKWTT
–    Masa Percobaan dalam PKWTT
–    Pengangkatan
–    Syarat-syarat kerja yang berlaku

3. Outsourcing
•    Dasar Hukum Outsourcing
•    Masalah Outsourcing dalam keputusan Mahkamah Konstitusi
•    Dasar pertimbangan memilih Outsourcing
•    Hal-hal positif cara Outsourcing
•    Kelemahan cara Outsourcing
•    Permasalahan umum pelaksanaan Outsourcing
•    Jenis-jenis Outsourcing berdasar undang-undang

OUTSOURCING PEKERJAAN
–    Batasan dan dampak hukumnya
–    Penetapan Pekerjaan yang dapat di Outsourcingkan
–    Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan
–    Bentuk dan Syarat Penyerahan Pekerjaan
–    Perlindungan dan Syarat Kerja bagi buruh
–    Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
–    Syarat Perusahaan Pemberi Kerja dan Penerima Pekerjaan Pemborongan serta pengecualiannya
–    Syarat dan Konsekuensi Perusahaan Penerima Pekerjaan yang menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan lain

OUTSOURCING PENYEDIA JASA BURUH
–    Batasan dan dampak Hukumnya
–    Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
–    Tanggung Jawab Syarat-syarat Kerja
–    Bentuk Tanggung Jawab dan Syarat-syarat yang harus dipenuhi
–    Hak dan Kewajiban Perusahaan Pemberi dan Penerima Pekerjaan
–    Penyebab berubahnya Penanggung Jawab Hubungan Kerja dari Perusahaan Penerima Pemborongan ke Perusahaan Pemberi Pekerjaan

4. IMPLEMENTASI, MERANCANG DAN MENYUSUN PERJANJIAN
–    Tehnis Merancang Suatu Perjanjian :
    Pola Umum Suatu Perjanjian;
    Unsur-unsur Suatu Perjanjian;
    Aturan-aturan Penting Menyusun Suatu Perjanjian;
–    Butir-butir Pokok Isi Perjanjian Kerja
–    Butir-butir Pokok Perjanjian Pemborongan
–    Mewaspadai Rambu-rambu Hukum dalam Penyusunan Perjanjian
PKWT, PKWTT AND OUTSOURCING

Peserta

Peserta dapat diikuti oleh semua yang tertarik pada bidang ini. Selain itu juga dapat diikuti oleh semua yang ingin mengatahui dan mendalami tentang bidang ini.

Instruktur

Instruktur dalam Pelatihan dan Training ini akan dibawakan oleh seorang yang ahli dalam bidang ini.

Metode

1. Presentasi

2. Diskusi antar peserta

3. Studi kasus

4. Simulasi

5. Evaluasi

6. Konsultasi dengan instruktur

 

Jadwal Pelatihan Lokal Media Training 2024 :

Batch 1 : 03 – 04 Januari 2024 | 16 – 17 Januari 2024 || Batch 2 : 06 – 07 Februari 2024 | 20 – 21 Februari 2024

Batch 3 : 05 – 06 Maret 2024 | 19 – 20 Maret 2024 || Batch 4 : 03 – 04 April 2024 | 23 – 24 April 2024

Batch 5 : 07 – 08 Mei 2024 | 21 – 22 Mei 2024 || Batch 6 : 05 – 06 Juni 2024 | 25 – 26 Juni 2024

Batch 7 : 09 – 10 Juli 2024 | 23 – 24 Juli 2024 || Batch 8 : 06 – 07 Agustus 2024 | 20 – 21 Agustus 2024

Batch 9 : 04 – 05 September 2024 | 18 – 19 September 2024 || Batch 10 : 08 – 09 Oktober 2024 | 22 – 23 Oktober 2024

Batch 11 : 06 – 07 November 2024 | 26 – 27 November 2024 || Batch 12 : 04 – 05 Desember 2024 | 18 – 19 Desember 2024

Jadwal Pelatihan Lokal Media

 

 

  15 –  17

 

TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN

  • REGULER TRAINING
    • YOGYAKARTA
    • JAKARTA
    • BANDUNG
    • MALANG
    • SURABAYA
    • BALI
    • LOMBOK – NTB
  • IN HOUSE TRAINING
  • ONLINE TRAINING VIA ZOOM

Note :

Waktu dan tempat pelaksanaan pelatihan bisa kami sesuaikan dengan kebutuhan peserta.

Investasi Pelatihan Lokal Media Training:

  1. Investasipelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta
  2. Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Pelatihan di Lokal Media Training:

  1. Hotel
  2. Tempat Pelatihan
  3. Module / Handout
  4. FREE Flashdisk
  5. Sertifikat
  6. FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  7. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  8. 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  9. FREE Souvenir Exclusive
  10. Training room full AC and Multimedia