PELANTIKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN (HI!K)

PELANTIKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN (HIK)

PELANTIKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN (HIK)

PELANTIKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN (HIK)

Deskripsi Pelantikan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan (Hik)

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).

Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

Materi Pelantikan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan (Hik)

  1. Perjanjian Kerja (PK)
    1. Dasar hukum.
    2. Isi PK.
    3. Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
    4. Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.
  2. Peraturan Perusahaan (PP)
    1. Dasar hukum.
    2. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
    3. Tata cara pembuatan.
    4. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
    5. Masa berlaku.
  3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
    1. Dasar hukum.
    2. Syarat dan tata cara pembuatan.
    3. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
    4. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
    5. Masa berlaku.
    6. Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
    7. Perbedaan PKB dan PP.
  4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
    1. Dasar hukum.
    2. Waktu kerja sehari dan seminggu.
    3. Waktu istirahat dan cuti.
    4. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
    5. Sanksi jika terjadi pelanggaran.
  5. Upah Kerja Lembur
    1. Dasar hukum.
    2. Pengertian dan ruang lingkup.
    3. Syarat kerja lembur.
    4. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
    5. Dasar perhitungan upah lembur.
    6. Cara perhitungan upah lembur.
    7. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    1. Dasar hukum.
    2. Pengertian dan ruang lingkup.
    3. PHK yang dilarang;
    4. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
    5. Prosedur/mekanisme PHK.
    6. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
    7. Kompensasi akibat PHK.
    8. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
    9. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
    10. PHK karena usia pensiun.

Peserta Pelantikan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan (Hik)

Pejabat/staf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat/ staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.

Jadwal Pelatihan Lokal Media Training 2024 :

Batch 1 : 03 – 04 Januari 2024 | 16 – 17 Januari 2024 || Batch 2 : 06 – 07 Februari 2024 | 20 – 21 Februari 2024

Batch 3 : 05 – 06 Maret 2024 | 19 – 20 Maret 2024 || Batch 4 : 03 – 04 April 2024 | 23 – 24 April 2024

Batch 5 : 07 – 08 Mei 2024 | 21 – 22 Mei 2024 || Batch 6 : 05 – 06 Juni 2024 | 25 – 26 Juni 2024

Batch 7 : 09 – 10 Juli 2024 | 23 – 24 Juli 2024 || Batch 8 : 06 – 07 Agustus 2024 | 20 – 21 Agustus 2024

Batch 9 : 04 – 05 September 2024 | 18 – 19 September 2024 || Batch 10 : 08 – 09 Oktober 2024 | 22 – 23 Oktober 2024

Batch 11 : 06 – 07 November 2024 | 26 – 27 November 2024 || Batch 12 : 04 – 05 Desember 2024 | 18 – 19 Desember 2024

Jadwal Pelatihan Lokal Media

 

 

15 –  17

 

TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN

  • REGULER TRAINING
    • YOGYAKARTA
    • JAKARTA
    • BANDUNG
    • MALANG
    • SURABAYA
    • BALI
    • LOMBOK – NTB
  • IN HOUSE TRAINING
  • ONLINE TRAINING VIA ZOOM

Note :

Waktu dan tempat pelaksanaan pelatihan bisa kami sesuaikan dengan kebutuhan peserta.

Investasi Pelatihan Lokal Media Training:

  1. Investasipelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta
  2. Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Pelatihan di Lokal Media Training:

  1. Hotel
  2. Tempat Pelatihan
  3. Module / Handout
  4. FREE Flashdisk
  5. Sertifikat
  6. FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  7. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  8. 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  9. FREE Souvenir Exclusive
  10. Training room full AC and Multimedia